PELAJARAN
MENDESAK UNTUK SANG GUBERNUR SUL-BAR
Assalamualaikum Wr.Wb.
Selamat malam pak
gubernur,
Salam rakyat dariku, ini sebenarnya adalah suratku pada bapak yang ke-5
kalinya. Sebelumnya adalah Surat cinta dan surat peringatanku yang pernah
kukurimkan lewat salah satu media cetak sul-bar namun ditolak. Mungkin
bahasaku sangat kasar sehingga tidak layak dibaca. Tapi kata temanku, klo
tulisanku terlalu tajam.
Sebelumnya aku sempat shock karena penolakan tulisan itu. Hingga aku
tidak mau lagi menuliskan tentangmu yang berkenaaan dengan masyarakat sul-bar.
Namun, atas dasar kecintaanku terhadap Sul-bar serta kerinduan yang membahana
dari negeri rantau tanah Jogjakarta ini, maka semangatku tetap membara seperti
api yang Memburumu. Memperhatikanmu, Bersama harapan besar air mata kemiskinan
sul-bar. Jujur hal itulah yang menemani terus hari-hariku disini dalam menempuh
studi kampus.
Oh iya, aku cukup berprasangka baik sama bapak. Bahwa aku dan bapak
sama-sama resah atas kondisi masyarakat sul-bar, bedanya bapak lebih senior/tua,
banyak mengenyang dunia hitam-putihnya politik serta sebagai pemimpin tertinggi
yang punya Sulawesi barat (Gubernur). Sementara saya, hanya sebatas orang biasa
yang mengalami kondisi kemiskinan parah seperti kebanyakan warga sul-bar yang
miskin itu. Baik itu yang percaya pada janji-janji politik bapak, kiprah bapak,
untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat pada kedudukan jabatan gubernur ataupun
tidak sebelumnya.
Kutulis surat ini pada malam takbiran. Tepat di sekretariat pengurus
mahasiswa sul-bar Jogjakarta, sebuah rumah kontrakan minimalis, maklum pak, ini
adalah langkah awal kawan-kawan sulbar disini. Sebab jogja adalah kota
Pendidikan. Dan jujur aku dan kawan-kawan terkadang malu pada teman-teman
mahasiswa, dari daerah proviinsi lainnya yang sudah punya asrama mahasiswa
provinsi di Jogjakarta, Sementara asrama mahasiswa sul-bar sampai saat ini belum ada. Jangankan asramanya pak, harapan dari kabar pemerintahan gubernur yang kau
embang saat inipun belum ada sampai saat ini, yang ada dan terkenal adalah
slogan janji politikmu. Yang katanya hendak sul-bar maju malaqbiq dan akan
memperhatikan betul bidang Pendidikan. Tapi di Jogjakarta, sebagai kota pendidikan,
duta para pelajar sul-bar, disini,.. bagiku adalah bualan kampanye saja, yang
begitu tenar manis di kata-kata gosip kampanye tetapi justru berasa hambar pada
realitas.
Saat ini tepat jam 03:57 WIB, Jum’at 15 Juni 2018. Beberapa jam lagi aku
dan bapak akan solat Idil Fitri. Hari in aku janjian dengan kawanku untuk solat
idul fitri di Alun-Alun Utara Yogyakarta.
Aku akan mendoakan bapak semoga bapak tidak pernah miskin seperti aku dan
kebanyakan rakyat bapak di sul-bar
tanah yang terkenal dengan semboyang malaqbiq itu.
Karena apa?, pak, miskin
itu berat, biar aku saja, biar kami rakyat saja yang miskin. Semoga
umur bapak panjang agar punya kesempatan terus memperjuangkan air mata
kemiskinan, keterbelakangan akses pendidikan, fasilitas, kesehatan mereka. Tidak seperti gubernur lain (gubernur khayalan)
yang panjang karier politiknya hanya untuk membodoh-bodohi masyarakat, memelihara kemiskinan
agar lebih leluasa dalam melanggengkan kekuasaannya, supaya lebih mudah
menyogok atau menekan para PNS,kepala desa dan sejenisnya untuk keserakahan
mereka.
“Selamat Idul Fitri
pak gubernur, mohon maaf lahir batin”..
Kali ini bukan surat tantangan saya menyoal bapak tentang
keseenak-enaknya bapak dalam menetapkan perda tentang PT MIGAS BLOK SEBUKU
MALAQBIQ. Bukan juga surat Amarah kepada Sang Gubernur, atau tetang Surat
Peringatan Saya kepada pemimpin besar provinsi Sulawesi barat.
Surat ini adalah surat Palajaran, saya
tujukan kepada sang gubernur sul-bar. Surat ini berisi materi pelajaran yang
memuat poin-poin penting bagi gubernur yang tertera dalam Undang-Undang
Republik Indonesia nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Saya beri
judul surat ini “PELAJARAN MENDESAK UNTUK SANG GUBERNUR
SUL-BAR”.
Apakah ini penting?, Ya penting lah, kalau UU RI NOMOR 23 TAHUN 2014
tidak penting, berarti tidak ada gunanya bapak menjadi gubernur untuk masyarakat
Sulawesi barat. Kan gitu..
Aku tau klo bapak serba sibuk, bapak tidak
punya waktu banyak untuk santai, dan semoga kesibukan bapak tidak membuat lupa
akan tugas,dan tanggungjawab yang tertera dalam undang-undang ini. sebab jangan
sampai karena kesibukan dan semangat bapak sebagai gubernur yang berapi-api
malah bapak buat perda lagi tentang
tugas kewajiban pemerintah daerah (gebrnur) menurut versi bapak sendiri.
Bisa repot pak, dan bapak layak dikudeta klo buat macam-macam terhadap jabatan bapak,
apalagi hanya PHP-in rakyat sulbar.
Untuk hal-hal yang buruk ini, aku yakin
gubernur sul-bar tidak bodoh itu, dan bagiku, menyoal bacaan Pancasila itu
cuman mainan-mainan bapak untukk men-cek apakah masyarakat sul-bar udah paham
Pancasila atau tidak, dan terbukti masyarakat sampai saat ini masih hafal. Buktinya
mereka menegur bapak, walau dalam penayangan video itu justru jamaah bapak saat
pembacaan Pancasila, mereka juga ikut-ikutan sama bapak juga salah membaca. Dan
tes bapak berhasil..luar biasa pak..
Baiklah, materinya aku singkat ya pak, hal-hal
yang munurut aku sangat urgen untuk bapak perhatikan dan pahami betul-betul
selama ke depan masih beberapa tahun lagi dalam masa jabatan gubernur bapak.
Oh iya, teman aku bertanya, dia bilang seperti ini pak”
“…Nasar, ngapain kamu buat surat terbuka untuk
gubernur menyoal materi palajaran tentang pemerintah daerah. Kan gubernur pasti
udah baca dan paham. Kan Ali Baal Masdar yang gubernur, sedangkan kamu hanya
mahasiwa biasa, kaga usahlah buat tulisan-tulisan seperti itu, mending buat
saja surat yang berisi tentang data-data jumlah kemiskinan masyarakat sul-bar,
serta permasalah real keterbelakangan ekonomi mereka, supaya gubernur dapat
informasi tambahan dan langsung bisa carikan solusinya, lalu akan dibuatkan
perda yang memuat keberpihakannya pada masyarakat yang miskin dan terbelakang
itu, bukan perda yang nyeleh...”
Lalu kujawab:“…meskipun Puan Ali Baal Masdar memulai kariernya sebagai staf dan pejabat di pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar dari periode 1984 - 2000. Kemudian pada tahun 2000, lalu jadi Camat Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, dari tahun 2000 - 2002. Setelah itu, menjadi Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, Kabupaten Polewali Mandar dari 2002 hingga 2004. Dan Pada tahun 2004, ia mencalonkan diri, kemudian ia terpilih sebagai Bupati Polewali Mandar untuk periode 2004-2009. Ia kemudian terpilih lagi untuk periode berikutnya (2009-2014). Dan saat ini beliau kemudian terpilih dengan keunggulan kurang dari 5.000 suara, bersama wakilnya ibu Enny Anggraeny Anwar, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat untuk periode 2017-2022. …NAMUN, PANCASILA YANG REDAKSINYA SINGKAT SAJA bisai lupa kok,, nah.. karena UU RI NOMER 23 TAHUN 2004 itu lebih Panjang dan begitu sangat penting, supaya pak gubernur tidak pernah lupa. Makanya tulisan ini penting untuk dibuat terbuka, juga untuk kepada masyakarat pembaca agar mereka bisa memantau kinarja bapak apakah sudah di jalur kebenaran dan pengabdian rakyat ataukah di jalur pembodohan masyarakat massal…”
Lalu kujawab:“…meskipun Puan Ali Baal Masdar memulai kariernya sebagai staf dan pejabat di pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar dari periode 1984 - 2000. Kemudian pada tahun 2000, lalu jadi Camat Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, dari tahun 2000 - 2002. Setelah itu, menjadi Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, Kabupaten Polewali Mandar dari 2002 hingga 2004. Dan Pada tahun 2004, ia mencalonkan diri, kemudian ia terpilih sebagai Bupati Polewali Mandar untuk periode 2004-2009. Ia kemudian terpilih lagi untuk periode berikutnya (2009-2014). Dan saat ini beliau kemudian terpilih dengan keunggulan kurang dari 5.000 suara, bersama wakilnya ibu Enny Anggraeny Anwar, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat untuk periode 2017-2022. …NAMUN, PANCASILA YANG REDAKSINYA SINGKAT SAJA bisai lupa kok,, nah.. karena UU RI NOMER 23 TAHUN 2004 itu lebih Panjang dan begitu sangat penting, supaya pak gubernur tidak pernah lupa. Makanya tulisan ini penting untuk dibuat terbuka, juga untuk kepada masyakarat pembaca agar mereka bisa memantau kinarja bapak apakah sudah di jalur kebenaran dan pengabdian rakyat ataukah di jalur pembodohan masyarakat massal…”
Oh iya pak gubernurku yang malaqbiq..
Menyoal saran
temanku tentang kondisi real keterbelakangan, kemiskinan masyarakat sul-bar
akan aku kirimkan surat lagi pada bapak nantinya. Jangan khawatir, aku akan
selalu ada buat pemimpin tertinggi sul-bar. Dengan catatan, mari kita tobat
sama-sama, bukan hanya sebatas tobat di hadapan tuhan, namun tobat dalam
hubungan sosial, untuk kembali di jalan yang benar, membawa masyarakat sul-bar
yang siap menghadapi era revolusi industri ke 4.0. supaya sul-bar tidak
terjebak dalam labirin yang mensupply peningkatan kemiskinan terus-menerus.
Aku tak tahu,
sejauah ini apa yang sudak bapak persiapakan dalam program bapak agar
masyarakat betul-betul siap menghadapi zaman baru ini. Sebuah era revolusi ke
4.0, jangan sampai bapak hanya diam dengan segala macam kemewahan, kemegahan
bapak sebagai gubernur, karena itu sama saja membawa kami pada masa depan sul-bar
yang kelam.
Baikah, aku
harap bapak membaca baik-baik poin penting, aturan bapak sebagai gubernur
dibawah ini. Mau tidak mau, suka tidak suka, bapak harus siap lahir batin
menjalani semua ini. Jika tidak, bapak mending pensiun saja dari sekarang.
Supaya waktu bapak tidak sibuk mulu. Aku kasian liat bapak terus menerus bapak
sudah gubernur, istri bapak juga parlemen, kan repot pak. sekali lagi klo
kesibukan bapak tidak sanggup menjalani poin dibawah ini, mending dipikirkan
lagi pak. Agar tiada cerita lagi bahwa gubernur sul-bar mengecewakan masyarakat
terus.
Baiklah, saya lanjutkan mulai materinya pak.
Meterinya ini…,,
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23TAHUN 2014
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
b. bahwa penyelenggaraan
pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian
negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat
6. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
16. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk
memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
27. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20
(dua puluh) tahun.
28. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
29. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat
RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional,
demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.
31. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat
yang ditetapkan dengan undang-undang.
32. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang
ditetapkan dengan Perda.
33. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA
adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan
serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
40. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya
disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh Daerah. 41. Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga
masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
BAB IV URUSAN PEMERINTAH
Pasal 11
(1). Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di
maksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas
Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Pasal 12.
(1). Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan
penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan
pelindungan masyarakat; dan f. sosial.
(2). Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan
dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
a. tenaga
kerja; b. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; c. pangan; d. pertanahan; e. lingkungan
hidup; f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; g. pemberdayaan
masyarakat dan Desa; h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; i. perhubungan; j.
komunikasi dan informatika; k. koperasi, usaha kecil, dan menengah; l.
penanaman modal; m. kepemudaan dan olah raga; n. statistik; o. persandian; p.
kebudayaan; q. perpustakaan; dan r. kearsipan.
(3) Urusan
Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi: a.
kelautan dan perikanan; b. pariwisata; c. pertanian; d. kehutanan; e. energi
dan sumber daya mineral; f. perdagangan; g. perindustrian; dan h. transmigrasi.
BAGIAN KEEMPAAT TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
Pasal 25 nomo1 poin:
e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi
pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota
untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan
kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; f. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila.
BAB VI PENATAAN DAERAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 31
(1) Dalam pelaksanaan Desentralisasi
dilakukan penataan Daerah.
(2) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; c.
mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas
tata kelola pemerintahan; e.
meningkatkan daya saing nasional dan daya saing Daerah; dan f. memelihara
keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya Daerah.
Pasal 67
Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala
daerah meliputi:
a. memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. menaati seluruh ketentuan peraturan
perundangundangan;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah;
e. menerapkan prinsip tata pemerintahan
yang bersih dan baik;
f. melaksanakan program strategis nasional
Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan
keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok
politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum
dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara
dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik
swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri
sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta
menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
Saya pikir
bapak sudah baca baik-baik dengan saksama. Aku yakin kalau bapak punya file
materi full dari yang saya muat diatas ini. 496 halaman, dan spesifik tentang
aturan gubernur serta wakilnya sebanyak 58 halaman.
Aku minta maaf
tidak bisa mengomentari satu persatu dari yang saya cantumkan diatas, untuk
beberapa hal yang munurut saya sangat penting akan saya diskusikan dengan bapak
disini secara poin per poin, dan aku butuh sebanyak 3726 kata untuk tulisan
ini. Semoga bapak betah membaca ini hingga selesai. Karena semakin kebawah,
semakin penting pelajaran yang saya diskusikan pak gubernurku.
Pertama.
Bahwa gubernur
harus benar-paham bahwa atas dasar pertimbangan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia maka
bapak bisa jadi gubenur. Ingat pak, catat baik baik ini.;
…Bukan
atas dasar karena bapak dari golongan bangsawan, golongan peppuangan, keturunan
raja-raja atau sebagai,... bukan untuk melanggengkan kepentingan pribadi untuk meraup
keuntungan sebanyak-banyaknya diatas penderitaan rakyat..
Bagaimanakah sajauh
ini kondisi percepatan yang bapak lakukan sebagai gubernur dalam mempercepat
kesejahteraan masyarakat?... Jangan sampai hanya keluarga bapak saja yang
drastis meningkat kesejateraannya. Jangan sampai ada cerita-cerita di dalam
masyarakat bahwa bapak dan keluarga bapak pakai mobil mewah dan hidup serta
berkewewahan, apa-apa bisa bapak beli, tapi rakyat dan orang-orang yang di bawah
yang mendukung bapak hanya bisa naik mobil pete-pete, mobil truk saat kampanye
bapak.
Golongan
rakyat yang mana saja yang bapak layani selama ini?, kelompok masyarakat yang
mana yang bapak berdayakan?, sejauh mana bapak sudah meningktkan daya saing
daerah?, mengapa ada cerita bawa para dokter mogok karena ketidak
pedulian dari gubernur terhadap pasilitas kesehatan?.. apa yang terjadi dengan
bapak?..
Bapak di tetapkan sebagai gubernur untuk melindungi, melayani, memberdayakan,
dan menyejahterakan masyarakat, kepentingan masyarakat. Serta pelayan mendasar adalah
pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga sul-bar. Bukan pelayanan kroni, nepotisme yang
melempar air mata derita rakyat dalam labirin keganasan dari pemerintahnya. bukan main-main.
Ke-Dua.
Bapak pasti sudah punya RPJPD untuk 20 tahun ke depan
sul-bar, RPJMD untuk sul-bar 5 tahun ini, serta RKPD untuk setiap tahunnya.
Kalau kaga punya, bukan gubernur namanya. Tapi jujur ya pak, aku dan bahkan
mungkin banyak masyarakat serta pelajar mahasiswa lainnya juga tidak tahu apa
saja poin-poin program dari rancangan pembangunan bapak sebagai gubernur untuk
sul-bar. Dari media-media daerah pun, darinya aku tidak menemukan program
gubernur yang bapak rilis secara utuh memuat 20 tahun kedepan, 5 tahun, atau
tahunan. Entah program pembangunan gubernur itu bukan konsumsi publik, ataukah
saya yang masyarakat tidak dibolehkan untuk tahu-menahu menyoal apa saja
rangkaian full dari program kerja bapak?.
Ataukah jangan-jangan...ahhh,,. Aku mana mungkin berani Dzu’uzon pada
bapak selaku gubernur yang punya Sul-bar.. entahlah..
Tapi yang jelas apapun itu, program jangka panjang,
menengah ataupun tahunan, harus bapak sampaikan secara mendetail kepada publik,
itu saran saya. Itupun jakalau bapak mau sih. Ya terserah bapak lah, kan yang
gubernurnya sampean pak.
Tapi perlu disadari, bahwa 20 tahun ke depan adalah era
teknologi yang semakin canggih. Itu tidak bisa dinafikkan lagi. Bahwa kita
sudah masuk pada era baru, yang dimana rovulusi industri ke 4.0 telah dimulai. Hal ini akan berdampak
besar pada sul-bar. Kalau sul-bar melek teknologi, alat produksinya masih
sangat konvensional, SDM rakyat tidak inovatif dalam mengambil peran dalam hal
ini, para pemerintah juga tidak becus dalam mengawalinya, maka kita semua akan
terjemurus dalam labirin kehancuran, ketidakberdayaan sul-bar di era kedepan. Anda
harus cepat bertindak pak..
Nah, untuk hal itulah selang 5 tahun ini, peran
gubernur untuk mendorong masyarakat dalam partisipasinya meningkatkan kemampuan
teknologi menjadi sangat penting. Pendidikan rakyat harus betul-betul
diberdayakan secara optimal selama jabatan gubenur yang bapak embang ini.
jangan ada lagi dusta diatara kita.
Apakah bapak
tidak kasian melihat begitu banyaknya masyarakat sul-bar yang merantau ke
Malaysia atau ke negeri lain, hanya karena alasan mereka tidak tahu mau kerja
apa di kampung halamannya?, hanya karena alasan mereka tidak tahu begaiamana
mengelolah tanah mereka yang subur itu?.
Jawab pak..,
Ini fakta pak.!! Bahwa mereka lebih memilih menjadi imigran gelap ke Malaysia,
menjadi budak-budak pembangunan di negeri jiran dari pada hidup di sul-bar. Sekali
lagi, mereka terpaksa pak. Bapak harus menyadari ini, mengapa ini semua bisa
terjadi, tiada lain karena kalalaian dari pemerintah dalam berperan penting
meningkatan SDM mereka.
Rakyat semakin sengsara. Bapak tidak mengalami derita
ini, karena bapak dari golongan yang serba kaya dan terpandang, sementara
mereka betul-betul melek dan terkebalakang dalam hal seluas-luasnya.
Sampai disini apakah bapak sudah paham dari pelajaran saya?.
Intinya,
buatlah program yang betul-betul ber-efek terhadap pengembangan skili para kaum
miskin sul-bar Libatkan kepedulianmu, programmu secarara revolusiner, jangan hanya
Sebatas janji kampanye dengan slogan maju dan malaqbiq itu. Sekali lagi, tunaikanlah
amanah penderitaan rakyat.
Supaya tiada lagi cerita masyarakat sul-bar lebih
memilih sumombal (merantau) karena tersiksaanya persoalan untuk
memenuhi kebutuhan sandang pangan papan mereka di Sul-bar. Padahal SDA Sul-bar begitu
kaya pak. Ini bukan kegagalan rakyat, ini adalah kegagalan pemerintah selama ini yang
hanya sibuk cari proyek untuk kepentingannya sendiri, kelompok sendiri, hingga
lupa apa arti perang penting pemerintahan rakyat yang sesungguhnya.
Mereka hanya bisa menipu rakyat dengan uang 50 ribu,
sarung, aqua gelas dll, atau seperti hiburan para artis saat kampanye dll. sedih
pak….. aku hampir-hampir memukul laptopku ini saat menulis ini, begitu berat
rasanya aku ungkapkan segala kesedihan ini pak gubernurku.
..”Air mataku menetes saat ini, terbayang betul dalam pikiranku begitu
tersiksanya rakyat sul-bar dan begitu megahnya kehidupan para pemerintah”..
Bapak harus sadar melihat fenomena sul-bar
ini semua!.
Hentikan omong
kosong para penipu rakyat itu (kalaupun ada), rangkaikanlah program-program gubernur yang
revolusioner untuk Rakyat miskin. Untuk sebuah masa depan sul-bar yang maju dan
malaqbiq. Program-prorgram bapak jangan sampai kecolongan. Oleh kroni-kroni
yang menyengsarakan SDA,SDM SUL-BAR SECARA TOTAL…
Harapan Rakyat.., harapanku.., semuanya
meneteskan air mata kepadamu untuk perubahan revolusi sul-bar yang betul-betul
maju dan malaqabiq..
Ke-Tiga.
Pada BAB VI
tentang penataan daerah pasal 67 poin A,C,dan E. Disitu, menegaskan kewajiban
bapak sebagai gubernur. Ada banyak poin dari kewajiban bapak sebagai gubernur
yang tercantum di situ. Namun aku hanya menujukkan yang paling penting menurutku dalam materi surat pelajaran terbuka ini.
Anda boleh lupa
Pancasila, atau salah membaca Pancasila pak. Tidak mengapa kami anak-anak
sul-bar malu karena kekhilafan dalam membaca Pancasila. Tapi tolong, jangan
sampai lalai pula dalam mengamalkan pesan dari panca azimat revolusi kita yaitu
Pancasila itu. Tunaikanlah keadilan
sosial di negeri sul-bar yang malaqbiq.
Keadilan sosial bukan hanya keadilan politik, tapi keadilan ekonomi,
jangan lagi ada di Sul-bar yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin.
Wujudkanlah keadilan ekonomi itu pak. itu kewajiban bapak dan para pemerintah
lainnya.
“Ketahuilah,
bahwa selama masih terjadi ketimpangan demokrasi ekonomi di Sulawesi barat,
maka selama itu pulalah demokrasi politik hanya milik orang-orang yang kaya dan
kelas bangsawan seperti bapak. Aku tak tahu saat ini program apa yang bapak
lakukan untuk menwujudkan kehidupan demokrasi ekonomi di Gedung Gubernur bapak
begitu besar yang sangat megah itu”.
Di poin B,C
sera E pasal 76 , menunjukkan kepada bapak bahwa anda harus betul-betul menaati
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengembang kehidupan
demokrasi, serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
Maka dari itu, seorang gubernur ataupun wakilnya yang maju dan malaqbiq adalah bukan
hanya bersih pakaiannya, seperti pakaian bapak yang sangat higenis dan mahal
itu. Tapi bersih akal budinya, bersih programmnya untuk masyarakat.
Pikiran
seorang gubernur yang baik dan bersih adalah tidak boleh dikotori oleh
kerakusan kepetingan jabatan pribadi keluarga. Aku tahu pak,
kalau menjadi gubernur itu banyak godaannya, punya kesempatan besar untuk
meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya, semua hormat dan kagum kepadanya, serta
kehidupannya yang terjamin, bahkan hingga sampai tujuh turunan. Kalau perlu, sangat
punya kekuatan untuk melanjutkan generasi. Begitu gampang untuk menjadikan saudara-keluarga untuk menjadi gubernur periode kelak.
Aku tau itu
semua pak… aku percaya bahwa bapak punya kekuatan yang sangat besar itu di
Sulawesi barat, bapak bisa saja bermain dibelakang atau di depan layar publik
dengan sokongan dana yang sebesar-besarnya untuk menjadikan saudara-saudara
bapak sebagai gubernur di periode selanjunnya nanti,atau siapapun itu jika bapak menghendaki. Menjadi
pemegang sektor perekonomian yang stragis dan melimpah di Sulawesi barat.
Tapi bukan itu
yang saya maksudnya pak.. yang saya maksudkan bahwa bapak punya kekuatas dan
kesempatan besar melibatkan program bapak untuk kemajuan ekonomi masyarakat
sul-bar yang senyata-nyatanya.
Di situlah arti dari pemerintahan provinsi sulbar yang maju
dan malaqbiq yang saya maksudkan pak.
Ke-Empat.
Ini yang sangat
penting pak. Yang tertuang dalam UU RI nomer 23 tahun 2014 tentang hal-hal yang
dilarang bagi anda sebagai gubernur, pada BAB IV Pasal 76 ayat 1 poin D dan E.
Di situ
terlihat jelas bahwa bapak dilarang keras dalam menyalahgunakan wewenang anda
sebagai gubernur untuk kepentingan keuntungan diri sendiri pak, apalagi hal
itu merugikan masyarakat sul-bar. Anda sama sekali tidak boleh melakukan
korupsi, kolusi yang dimana memuluskan jalan kepentingan keluarga untuk meraup
keuntungan yang sebanyak-banyaknya, seenak-enaknya dari uang rakyat. Tidak boleh nepotisme yang
di mana semua bisa disuap sana-sini. Pak
Demikian materi surat pelajaran yang terbuka ini
kepada bapak, semoga bapak selalu menjadi gubernurnya rakyat yang sejati. Bukan
gubernurnya para pemodal, yang merusak keseimbangan demokrasi ekonomi
masyarakat, yang hanya bisa memelihara kemiskinan massal untuk mempremudah dalam memonopoli masa depan rakyat.
Semoga bapak menjadi pribadi gubernur yang
tangguh dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
“Saya tidak
mau lagi mendengar cerita bahwa gubernur gagal membawa masyarakat dalam memasuki
era baru REVOLUSI KE 4.0, saya tidak mau lagi mendengar cerita bahwa periode
masa jabatan bapak sebagai gubernur terjadi kebanjiran kota beberapa kali”
“Saya tidak
mau lagi dengar cerita bahwa para perantau memilih menjadi budak-budak di
negeri jiran karena tidak tahu bagaiamana mengelolah sumber daya alamnya yang
kaya melipah itu, dan para pemerintah hanya disibukkan oleh bualan-bualan kata-kata
saja”
“…Yang
terakhir saya tidak mau lagi dengar cerita bahwa faktanya sul-bar itu penuh
dengan kolusi, yang dimana semua sektor kakayaan sul-bar, baik itu sektor ekonomi
apalagi sektor politik, itu dimonopoli oleh sistem KOLUSI, sistem DINASTI…”
Sekian dari saya untuk
kali ini pak. Besok-besok, saya akan kirimkan surat cinta lagi. Sebab sebaik-baik pemerintah adalah yang mencintai rakyat dan dicintai rakyatnya…
Untuk Sulawesi Barat
yang Maju dan Malaqbiq..
Assalamualaikum Wr.WB.
NASARUDDIN ALI
Yogyakarta 15 juni 2018
Referensi:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014
1. pih.kemlu.go.id/files/UU0232014.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar