Jumat, 15 Juni 2018

MENDESAK GUBERNUR SULBAR



PELAJARAN MENDESAK UNTUK SANG GUBERNUR SUL-BAR




Assalamualaikum Wr.Wb.

Selamat malam pak gubernur,

Salam rakyat dariku, ini sebenarnya adalah suratku pada bapak yang ke-5 kalinya. Sebelumnya adalah Surat cinta dan surat peringatanku yang pernah kukurimkan lewat salah satu media cetak sul-bar namun ditolak. Mungkin bahasaku sangat kasar sehingga tidak layak dibaca. Tapi kata temanku, klo tulisanku terlalu tajam.

Sebelumnya aku sempat shock karena penolakan tulisan itu. Hingga aku tidak mau lagi menuliskan tentangmu yang berkenaaan dengan masyarakat sul-bar. Namun, atas dasar kecintaanku terhadap Sul-bar serta kerinduan yang membahana dari negeri rantau tanah Jogjakarta ini, maka semangatku tetap membara seperti api yang Memburumu. Memperhatikanmu, Bersama harapan besar air mata kemiskinan sul-bar. Jujur hal itulah yang menemani terus hari-hariku disini dalam menempuh studi kampus.
Oh iya, aku cukup berprasangka baik sama bapak. Bahwa aku dan bapak sama-sama resah atas kondisi masyarakat sul-bar, bedanya bapak lebih senior/tua, banyak mengenyang dunia hitam-putihnya politik serta sebagai pemimpin tertinggi yang punya Sulawesi barat (Gubernur). Sementara saya, hanya sebatas orang biasa yang mengalami kondisi kemiskinan parah seperti kebanyakan warga sul-bar yang miskin itu. Baik itu yang percaya pada janji-janji politik bapak, kiprah bapak, untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat pada kedudukan jabatan gubernur ataupun tidak sebelumnya.
Kutulis surat ini pada malam takbiran. Tepat di sekretariat pengurus mahasiswa sul-bar Jogjakarta, sebuah rumah kontrakan minimalis, maklum pak, ini adalah langkah awal kawan-kawan sulbar disini. Sebab jogja adalah kota Pendidikan. Dan jujur aku dan kawan-kawan terkadang malu pada teman-teman mahasiswa, dari daerah proviinsi lainnya yang sudah punya asrama mahasiswa provinsi di Jogjakarta, Sementara asrama mahasiswa sul-bar sampai saat ini belum ada. Jangankan asramanya pak, harapan dari kabar pemerintahan gubernur yang kau embang saat inipun belum ada sampai saat ini, yang ada dan terkenal adalah slogan janji politikmu. Yang katanya hendak sul-bar maju malaqbiq dan akan memperhatikan betul bidang Pendidikan. Tapi di Jogjakarta, sebagai kota pendidikan, duta para pelajar sul-bar, disini,.. bagiku adalah bualan kampanye saja, yang begitu tenar manis di kata-kata gosip kampanye tetapi justru berasa hambar pada realitas.
Saat ini tepat jam 03:57 WIB, Jum’at 15 Juni 2018. Beberapa jam lagi aku dan bapak akan solat Idil Fitri. Hari in aku janjian dengan kawanku untuk solat idul fitri di Alun-Alun Utara Yogyakarta. Aku akan mendoakan bapak semoga bapak tidak pernah miskin seperti aku dan kebanyakan rakyat bapak di sul-bar tanah yang terkenal dengan semboyang malaqbiq itu.
Karena apa?, pak, miskin itu berat, biar aku saja, biar kami rakyat saja yang miskin. Semoga umur bapak panjang agar punya kesempatan terus memperjuangkan air mata kemiskinan, keterbelakangan akses pendidikan, fasilitas, kesehatan mereka. Tidak seperti gubernur lain (gubernur khayalan) yang panjang karier politiknya hanya untuk membodoh-bodohi masyarakat, memelihara kemiskinan agar lebih leluasa dalam melanggengkan kekuasaannya, supaya lebih mudah menyogok atau menekan para PNS,kepala desa dan sejenisnya untuk keserakahan mereka.
“Selamat Idul Fitri pak gubernur, mohon maaf lahir batin”..

Kali ini bukan surat tantangan saya menyoal bapak tentang keseenak-enaknya bapak dalam menetapkan perda tentang PT MIGAS BLOK SEBUKU MALAQBIQ. Bukan juga surat Amarah kepada Sang Gubernur, atau tetang Surat Peringatan Saya kepada pemimpin besar provinsi Sulawesi barat.
Surat ini adalah surat Palajaran, saya tujukan kepada sang gubernur sul-bar. Surat ini berisi materi pelajaran yang memuat poin-poin penting bagi gubernur yang tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Saya beri judul surat ini PELAJARAN MENDESAK UNTUK SANG GUBERNUR SUL-BAR”.
Apakah ini penting?, Ya penting lah, kalau UU RI NOMOR 23 TAHUN 2014 tidak penting, berarti tidak ada gunanya bapak menjadi gubernur untuk masyarakat Sulawesi barat. Kan gitu..

Aku tau klo bapak serba sibuk, bapak tidak punya waktu banyak untuk santai, dan semoga kesibukan bapak tidak membuat lupa akan tugas,dan tanggungjawab yang tertera dalam undang-undang ini. sebab jangan sampai karena kesibukan dan semangat bapak sebagai gubernur yang berapi-api malah bapak buat perda lagi tentang tugas kewajiban pemerintah daerah (gebrnur) menurut versi bapak sendiri. Bisa repot pak, dan bapak layak dikudeta klo buat macam-macam terhadap jabatan bapak, apalagi hanya PHP-in rakyat sulbar.
Untuk hal-hal yang buruk ini, aku yakin gubernur sul-bar tidak bodoh itu, dan bagiku, menyoal bacaan Pancasila itu cuman mainan-mainan bapak untukk men-cek apakah masyarakat sul-bar udah paham Pancasila atau tidak, dan terbukti masyarakat sampai saat ini masih hafal. Buktinya mereka menegur bapak, walau dalam penayangan video itu justru jamaah bapak saat pembacaan Pancasila, mereka juga ikut-ikutan sama bapak juga salah membaca. Dan tes bapak berhasil..luar biasa pak..

Baiklah, materinya aku singkat ya pak, hal-hal yang munurut aku sangat urgen untuk bapak perhatikan dan pahami betul-betul selama ke depan masih beberapa tahun lagi dalam masa jabatan gubernur bapak.
Oh iya, teman aku bertanya, dia bilang seperti ini pak”
“…Nasar, ngapain kamu buat surat terbuka untuk gubernur menyoal materi palajaran tentang pemerintah daerah. Kan gubernur pasti udah baca dan paham. Kan Ali Baal Masdar yang gubernur, sedangkan kamu hanya mahasiwa biasa, kaga usahlah buat tulisan-tulisan seperti itu, mending buat saja surat yang berisi tentang data-data jumlah kemiskinan masyarakat sul-bar, serta permasalah real keterbelakangan ekonomi mereka, supaya gubernur dapat informasi tambahan dan langsung bisa carikan solusinya, lalu akan dibuatkan perda yang memuat keberpihakannya pada masyarakat yang miskin dan terbelakang itu, bukan perda yang nyeleh...”
Lalu kujawab:“…meskipun Puan Ali Baal Masdar memulai kariernya sebagai staf dan pejabat di pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar dari periode 1984 - 2000. Kemudian pada tahun 2000, lalu jadi Camat Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, dari tahun 2000 - 2002. Setelah itu, menjadi Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, Kabupaten Polewali Mandar dari 2002 hingga 2004. Dan Pada tahun 2004, ia mencalonkan diri, kemudian ia terpilih sebagai Bupati Polewali Mandar untuk periode 2004-2009. Ia kemudian terpilih lagi untuk periode berikutnya (2009-2014). Dan saat ini beliau kemudian terpilih dengan keunggulan kurang dari 5.000 suara, bersama wakilnya ibu Enny Anggraeny Anwar, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat untuk periode 2017-2022. …NAMUN, PANCASILA YANG REDAKSINYA SINGKAT SAJA bisai lupa kok,, nah.. karena UU RI NOMER 23 TAHUN 2004 itu lebih Panjang dan begitu sangat penting, supaya pak gubernur tidak pernah lupa. Makanya tulisan ini penting untuk dibuat terbuka, juga untuk kepada masyakarat pembaca agar mereka bisa memantau kinarja bapak apakah sudah di jalur kebenaran dan pengabdian rakyat ataukah di jalur pembodohan masyarakat massal…”

Oh iya pak gubernurku yang malaqbiq..
Menyoal saran temanku tentang kondisi real keterbelakangan, kemiskinan masyarakat sul-bar akan aku kirimkan surat lagi pada bapak nantinya. Jangan khawatir, aku akan selalu ada buat pemimpin tertinggi sul-bar. Dengan catatan, mari kita tobat sama-sama, bukan hanya sebatas tobat di hadapan tuhan, namun tobat dalam hubungan sosial, untuk kembali di jalan yang benar, membawa masyarakat sul-bar yang siap menghadapi era revolusi industri ke 4.0. supaya sul-bar tidak terjebak dalam labirin yang mensupply peningkatan kemiskinan terus-menerus.
Aku tak tahu, sejauah ini apa yang sudak bapak persiapakan dalam program bapak agar masyarakat betul-betul siap menghadapi zaman baru ini. Sebuah era revolusi ke 4.0, jangan sampai bapak hanya diam dengan segala macam kemewahan, kemegahan bapak sebagai gubernur, karena itu sama saja membawa kami pada masa depan sul-bar yang kelam.

Baikah, aku harap bapak membaca baik-baik poin penting, aturan bapak sebagai gubernur dibawah ini. Mau tidak mau, suka tidak suka, bapak harus siap lahir batin menjalani semua ini. Jika tidak, bapak mending pensiun saja dari sekarang. Supaya waktu bapak tidak sibuk mulu. Aku kasian liat bapak terus menerus bapak sudah gubernur, istri bapak juga parlemen, kan repot pak. sekali lagi klo kesibukan bapak tidak sanggup menjalani poin dibawah ini, mending dipikirkan lagi pak. Agar tiada cerita lagi bahwa gubernur sul-bar mengecewakan masyarakat terus.

Baiklah, saya lanjutkan mulai materinya pak.
Meterinya ini…,,

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menetapkan: 
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat
6. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
16. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
27. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
28. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
29. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.
31. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang. 
32. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. 
33. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
40. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 41. Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

BAB IV URUSAN PEMERINTAH
Pasal 11
(1). Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Pasal 12.
(1). Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;  e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial.
(2). Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
 a. tenaga kerja; b. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;  c. pangan; d. pertanahan; e. lingkungan hidup; f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; g. pemberdayaan masyarakat dan Desa; h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; i.    perhubungan;  j.    komunikasi dan informatika; k. koperasi, usaha kecil, dan menengah; l. penanaman modal; m. kepemudaan dan olah raga; n. statistik; o. persandian; p. kebudayaan; q. perpustakaan; dan r. kearsipan.
 (3) Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi: a. kelautan dan perikanan; b. pariwisata; c. pertanian; d. kehutanan; e. energi dan sumber daya mineral; f. perdagangan; g. perindustrian; dan h. transmigrasi.

BAGIAN KEEMPAAT TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
Pasal 25 nomo1 poin:
e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.

BAB VI PENATAAN DAERAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 31
(1) Dalam pelaksanaan Desentralisasi dilakukan penataan Daerah.
(2) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan;  e. meningkatkan daya saing nasional dan daya saing Daerah; dan f. memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya Daerah.
Pasal 67
Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi; 

d. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
e. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;

f. melaksanakan program strategis nasional
Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;

Saya pikir bapak sudah baca baik-baik dengan saksama. Aku yakin kalau bapak punya file materi full dari yang saya muat diatas ini. 496 halaman, dan spesifik tentang aturan gubernur serta wakilnya sebanyak 58 halaman.
Aku minta maaf tidak bisa mengomentari satu persatu dari yang saya cantumkan diatas, untuk beberapa hal yang munurut saya sangat penting akan saya diskusikan dengan bapak disini secara poin per poin, dan aku butuh sebanyak 3726 kata untuk tulisan ini. Semoga bapak betah membaca ini hingga selesai. Karena semakin kebawah, semakin penting pelajaran yang saya diskusikan pak gubernurku.

Pertama.
Bahwa gubernur harus benar-paham bahwa atas dasar pertimbangan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia maka bapak bisa jadi gubenur. Ingat pak, catat baik baik ini.;
 Bukan atas dasar karena bapak dari golongan bangsawan, golongan peppuangan, keturunan raja-raja atau sebagai,... bukan untuk melanggengkan kepentingan pribadi untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya diatas penderitaan rakyat..
Bagaimanakah sajauh ini kondisi percepatan yang bapak lakukan sebagai gubernur dalam mempercepat kesejahteraan masyarakat?... Jangan sampai hanya keluarga bapak saja yang drastis meningkat kesejateraannya. Jangan sampai ada cerita-cerita di dalam masyarakat bahwa bapak dan keluarga bapak pakai mobil mewah dan hidup serta berkewewahan, apa-apa bisa bapak beli, tapi rakyat dan orang-orang yang di bawah yang mendukung bapak hanya bisa naik mobil pete-pete, mobil truk saat kampanye bapak.
Golongan rakyat yang mana saja yang bapak layani selama ini?, kelompok masyarakat yang mana yang bapak berdayakan?, sejauh mana bapak sudah meningktkan daya saing daerah?, mengapa ada cerita bawa para dokter mogok karena ketidak pedulian dari gubernur terhadap pasilitas kesehatan?.. apa yang terjadi dengan bapak?..
Bapak di tetapkan sebagai gubernur untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat, kepentingan masyarakat. Serta pelayan mendasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga sul-bar. Bukan pelayanan kroni, nepotisme yang melempar air mata derita rakyat dalam labirin keganasan dari pemerintahnya. bukan main-main.

Ke-Dua.
Bapak pasti sudah punya RPJPD untuk 20 tahun ke depan sul-bar, RPJMD untuk sul-bar 5 tahun ini, serta RKPD untuk setiap tahunnya. Kalau kaga punya, bukan gubernur namanya. Tapi jujur ya pak, aku dan bahkan mungkin banyak masyarakat serta pelajar mahasiswa lainnya juga tidak tahu apa saja poin-poin program dari rancangan pembangunan bapak sebagai gubernur untuk sul-bar. Dari media-media daerah pun, darinya aku tidak menemukan program gubernur yang bapak rilis secara utuh memuat 20 tahun kedepan, 5 tahun, atau tahunan. Entah program pembangunan gubernur itu bukan konsumsi publik, ataukah saya yang masyarakat tidak dibolehkan untuk tahu-menahu menyoal apa saja rangkaian full dari program kerja bapak?.
Ataukah jangan-jangan...ahhh,,. Aku mana mungkin berani Dzu’uzon pada bapak selaku gubernur yang punya Sul-bar.. entahlah..
Tapi yang jelas apapun itu, program jangka panjang, menengah ataupun tahunan, harus bapak sampaikan secara mendetail kepada publik, itu saran saya. Itupun jakalau bapak mau sih. Ya terserah bapak lah, kan yang gubernurnya sampean pak.
Tapi perlu disadari, bahwa 20 tahun ke depan adalah era teknologi yang semakin canggih. Itu tidak bisa dinafikkan lagi. Bahwa kita sudah masuk pada era baru, yang dimana rovulusi industri ke 4.0 telah dimulai. Hal ini akan berdampak besar pada sul-bar. Kalau sul-bar melek teknologi, alat produksinya masih sangat konvensional, SDM rakyat tidak inovatif dalam mengambil peran dalam hal ini, para pemerintah juga tidak becus dalam mengawalinya, maka kita semua akan terjemurus dalam labirin kehancuran, ketidakberdayaan sul-bar di era kedepan. Anda harus cepat bertindak pak..

Nah, untuk hal itulah selang 5 tahun ini, peran gubernur untuk mendorong masyarakat dalam partisipasinya meningkatkan kemampuan teknologi menjadi sangat penting. Pendidikan rakyat harus betul-betul diberdayakan secara optimal selama jabatan gubenur yang bapak embang ini. jangan ada lagi dusta diatara kita.
Apakah bapak tidak kasian melihat begitu banyaknya masyarakat sul-bar yang merantau ke Malaysia atau ke negeri lain, hanya karena alasan mereka tidak tahu mau kerja apa di kampung halamannya?, hanya karena alasan mereka tidak tahu begaiamana mengelolah tanah mereka yang subur itu?.
Jawab pak.., Ini fakta pak.!! Bahwa mereka lebih memilih menjadi imigran gelap ke Malaysia, menjadi budak-budak pembangunan di negeri jiran dari pada hidup di sul-bar. Sekali lagi, mereka terpaksa pak. Bapak harus menyadari ini, mengapa ini semua bisa terjadi, tiada lain karena kalalaian dari pemerintah dalam berperan penting meningkatan SDM mereka.
Rakyat semakin sengsara. Bapak tidak mengalami derita ini, karena bapak dari golongan yang serba kaya dan terpandang, sementara mereka betul-betul melek dan terkebalakang dalam hal seluas-luasnya.
Sampai disini apakah bapak sudah paham dari pelajaran saya?.
Intinya, buatlah program yang betul-betul ber-efek terhadap pengembangan skili para kaum miskin sul-bar Libatkan kepedulianmu, programmu secarara revolusiner, jangan hanya Sebatas janji kampanye dengan slogan maju dan malaqbiq itu. Sekali lagi, tunaikanlah amanah penderitaan rakyat.
Supaya tiada lagi cerita masyarakat sul-bar lebih memilih sumombal (merantau) karena tersiksaanya persoalan untuk memenuhi kebutuhan sandang pangan papan mereka di Sul-bar. Padahal SDA Sul-bar begitu kaya pak. Ini bukan kegagalan rakyat, ini adalah kegagalan pemerintah selama ini yang hanya sibuk cari proyek untuk kepentingannya sendiri, kelompok sendiri, hingga lupa apa arti perang penting pemerintahan rakyat yang sesungguhnya.
Mereka hanya bisa menipu rakyat dengan uang 50 ribu, sarung, aqua gelas dll, atau seperti hiburan para artis saat kampanye dll. sedih pak….. aku hampir-hampir memukul laptopku ini saat menulis ini, begitu berat rasanya aku ungkapkan segala kesedihan ini pak gubernurku.
..”Air mataku menetes saat ini, terbayang betul dalam pikiranku begitu tersiksanya rakyat sul-bar dan begitu megahnya kehidupan para pemerintah”..
Bapak harus sadar melihat fenomena sul-bar ini semua!.
Hentikan omong kosong para penipu rakyat itu (kalaupun ada), rangkaikanlah program-program gubernur yang revolusioner untuk Rakyat miskin. Untuk sebuah masa depan sul-bar yang maju dan malaqbiq. Program-prorgram bapak jangan sampai kecolongan. Oleh kroni-kroni yang menyengsarakan SDA,SDM SUL-BAR SECARA TOTAL…
Harapan Rakyat.., harapanku.., semuanya meneteskan air mata kepadamu untuk perubahan revolusi sul-bar yang betul-betul maju dan malaqabiq..

Ke-Tiga.
Pada BAB VI tentang penataan daerah pasal 67 poin A,C,dan E. Disitu, menegaskan kewajiban bapak sebagai gubernur. Ada banyak poin dari kewajiban bapak sebagai gubernur yang tercantum di situ. Namun aku hanya menujukkan yang paling penting menurutku dalam materi surat pelajaran terbuka ini.
Anda boleh lupa Pancasila, atau salah membaca Pancasila pak. Tidak mengapa kami anak-anak sul-bar malu karena kekhilafan dalam membaca Pancasila. Tapi tolong, jangan sampai lalai pula dalam mengamalkan pesan dari panca azimat revolusi kita yaitu Pancasila itu. Tunaikanlah keadilan sosial di negeri sul-bar yang malaqbiq.  Keadilan sosial bukan hanya keadilan politik, tapi keadilan ekonomi, jangan lagi ada di Sul-bar yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin. Wujudkanlah keadilan ekonomi itu pak. itu kewajiban bapak dan para pemerintah lainnya.
“Ketahuilah, bahwa selama masih terjadi ketimpangan demokrasi ekonomi di Sulawesi barat, maka selama itu pulalah demokrasi politik hanya milik orang-orang yang kaya dan kelas bangsawan seperti bapak. Aku tak tahu saat ini program apa yang bapak lakukan untuk menwujudkan kehidupan demokrasi ekonomi di Gedung Gubernur bapak begitu besar yang sangat megah itu”.

Di poin B,C sera E pasal 76 , menunjukkan kepada bapak bahwa anda harus betul-betul menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengembang kehidupan demokrasi, serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. Maka dari itu, seorang gubernur ataupun wakilnya yang maju dan malaqbiq adalah bukan hanya bersih pakaiannya, seperti pakaian bapak yang sangat higenis dan mahal itu. Tapi bersih akal budinya, bersih programmnya untuk masyarakat.
Pikiran seorang gubernur yang baik dan bersih adalah tidak boleh dikotori oleh kerakusan kepetingan jabatan pribadi keluarga. Aku tahu pak, kalau menjadi gubernur itu banyak godaannya, punya kesempatan besar untuk meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya, semua hormat dan kagum kepadanya, serta kehidupannya yang terjamin, bahkan hingga sampai tujuh turunan. Kalau perlu, sangat punya kekuatan untuk melanjutkan generasi. Begitu gampang untuk menjadikan saudara-keluarga untuk menjadi gubernur periode kelak.

Aku tau itu semua pak… aku percaya bahwa bapak punya kekuatan yang sangat besar itu di Sulawesi barat, bapak bisa saja bermain dibelakang atau di depan layar publik dengan sokongan dana yang sebesar-besarnya untuk menjadikan saudara-saudara bapak sebagai gubernur di periode selanjunnya nanti,atau siapapun itu jika bapak menghendaki. Menjadi pemegang sektor perekonomian yang stragis dan melimpah di Sulawesi barat.

Tapi bukan itu yang saya maksudnya pak.. yang saya maksudkan bahwa bapak punya kekuatas dan kesempatan besar melibatkan program bapak untuk kemajuan ekonomi masyarakat sul-bar yang senyata-nyatanya.
Di situlah arti dari pemerintahan provinsi sulbar yang maju dan malaqbiq yang saya maksudkan pak.

Ke-Empat.
Ini yang sangat penting pak. Yang tertuang dalam UU RI nomer 23 tahun 2014 tentang hal-hal yang dilarang bagi anda sebagai gubernur, pada BAB IV Pasal 76 ayat 1 poin D dan E.
Di situ terlihat jelas bahwa bapak dilarang keras dalam menyalahgunakan wewenang anda sebagai gubernur untuk kepentingan keuntungan diri sendiri pak, apalagi hal itu merugikan masyarakat sul-bar. Anda sama sekali tidak boleh melakukan korupsi, kolusi yang dimana memuluskan jalan kepentingan keluarga untuk meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya, seenak-enaknya dari uang rakyat. Tidak boleh nepotisme yang di mana semua bisa disuap sana-sini. Pak

Demikian materi surat pelajaran yang terbuka ini kepada bapak, semoga bapak selalu menjadi gubernurnya rakyat yang sejati. Bukan gubernurnya para pemodal, yang merusak keseimbangan demokrasi ekonomi masyarakat, yang hanya bisa memelihara kemiskinan massal untuk mempremudah dalam memonopoli masa depan rakyat.

 Semoga bapak menjadi pribadi gubernur yang tangguh dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
“Saya tidak mau lagi mendengar cerita bahwa gubernur gagal membawa masyarakat dalam memasuki era baru REVOLUSI KE 4.0, saya tidak mau lagi mendengar cerita bahwa periode masa jabatan bapak sebagai gubernur terjadi kebanjiran kota beberapa kali”
“Saya tidak mau lagi dengar cerita bahwa para perantau memilih menjadi budak-budak di negeri jiran karena tidak tahu bagaiamana mengelolah sumber daya alamnya yang kaya melipah itu, dan para pemerintah hanya disibukkan oleh bualan-bualan kata-kata saja”

“…Yang terakhir saya tidak mau lagi dengar cerita bahwa faktanya sul-bar itu penuh dengan kolusi, yang dimana semua sektor kakayaan sul-bar, baik itu sektor ekonomi apalagi sektor politik, itu dimonopoli oleh sistem KOLUSI, sistem DINASTI…”

Sekian dari saya untuk kali ini pak. Besok-besok, saya akan kirimkan surat cinta lagi. Sebab sebaik-baik pemerintah adalah yang mencintai rakyat dan dicintai rakyatnya…

Untuk Sulawesi Barat yang Maju dan Malaqbiq..
Assalamualaikum Wr.WB.
NASARUDDIN ALI


Yogyakarta 15 juni 2018


Referensi:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014

1. pih.kemlu.go.id/files/UU0232014.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROPOSAL PERPUSDES 2022 & RAB untuk KEPALA DESA & PEMERINTAH DESA

PROPOSAL PERPUSDES 2022 & RAB Untuk KEPALA DESA & PEMERINTAH DESA (DOWNLOAD) Link Drive : https://drive.google.com/drive/folders/1cA...